Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan hukuman bagi Fahd El Fouz atau lebih dikenal Fahd A Rafiq. Fahd sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara atas perkara suap kepada Wa Ode Nurhayati terkait pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Sidang vonis yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo dijadwalkan digelar Selasa (4/12/2012), pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengacara Fahd, Rudi Alfonso berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan bagi kliennya. "Kami sudah sampaikan nota pembelaan dan selama persidangan klien kami sangat koperatif dan mengakui kesalahannya," kata Rudi. Penuntut umum KPK menuntut Fahd dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Fahd dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nangroe Aceh Darussalam. Dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Fahd A Rafiq Hadapi Vonis Perkara Suap DPID
This article
Fahd A Rafiq Hadapi Vonis Perkara Suap DPID
can be opened in url
https://newstodaiy.blogspot.com/2012/12/fahd-rafiq-hadapi-vonis-perkara-suap.html
Fahd A Rafiq Hadapi Vonis Perkara Suap DPID